Hakikat zakat bagi muslim, merupakan keharusan bagi kita selaku umat Islam saling menasihatkan dan mengingatkan kaum Muslimin dengan ikhlas mengenai kewajiban membayar Zakat, sebuah perkara yang oleh sebagian Muslim teledor dan lemah terhadapnya (pelaksanaannya). Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam tanggungannya sebanyak satu sha'(2,5 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut lebih di utamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin. Banyak yang tidak membayarkan Zakatnya sesuai dengan yang disyariatkan di dalam agama, padahal zakat memiliki keutamaan dan merupakan salah satu rukun Islam yang tanpanya Islam tidak dapat tegak. Adapun waktu pengeluarannya yang pailng utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluarkan zakat fitrah setelah hari Raya. Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayarnya). Dari Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma: "Rasullulah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin.
Nabi bersabda:
“Islam didirikan diatas lima perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke
baitullah dan berpuasa pada bulan ramadhan". (HR Bukhari Muslim)
Bahwa Zakat adalah kewajiban atas Muslim adalah salah satu dari isyarat yang jelas akan indahnya Islam dan perhatiannya terhadap pemeluknya. Faedah zakat sangat banyak dan (diwajibkan) karena tingginya kebutuhan oleh fakir miskin di kalangan Muslim. Diantara faedah Zakat adalah sebagai berikut:
Faedah Diniyah (segi agama)
- Menguatkan rasa cinta kasih antara si kaya dan si miskin, karena telah menjadi tabiat manusia yakni seseorang menunjukkan ketertarikan kepada orang yang memperlakukan mereka dengan baik.
- Membersihkan dan mensucikan jiwa dan menjauhkannya dari sifat rakus dan tamak, sebagaimana yang diisyaratkan dalam Al- Qur’anul Karim ketika Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka “ (QS At-Taubah [9] : 103)
- Membiasakan kaum Muslimin terhadap perbuatan yang dermawan, keramahan, empati terhadap mereka yang membutuhkan.
- Akan meningkatkan dan membawa berkah bagi harta seseorang, dan Allah menggantinya (harta yang disedekahkan diganti dengan yang lebih baik) sebagaimana Allah berfirman: “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba [34] : 39)
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
- Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
- Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
- Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
- Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
- Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
- Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Peringatan keras diberikan kepada orang-orang yang tidak membayarkan Zakat karena kekikiran demikian juga orang yang lalai dalam menunaikannya. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah [9] : 34-35)
Tiap jenis harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya dipandang sebagai simpanan yang dengannya seseorang akan diazab di hari kiamat. Ini diisyaratkan di dalam hadits hadits shahih dimana Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak dan tidak mengeluarkan (zakat) darinya kecuali pada hari kiamat akan dibuat menjadi piringan dari api dan dicelupkan kedalam api neraka dan tubuh, dahi dan punggungnya akan dibakar dengannya. Setiap kali piringan itu dingin, maka dipanaskan kembali dia dibakar dengannya, dan Ini akan berlangsung pada Hari Kiamat selama lima puluh tahun, sampai Allah mengadili hambahamba- Nya.” (HR Muslim)
Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Zakat telah diwajibkan atas empat jenis harta:
1. Biji-bijian dan buah-buahan yang tumbuh di atas bumi.
2. Hewan ternak yang makan dengan bebas di atas bumi.
3. Emas dan perak.
4. Barang dagangan yang dengannya seseorang melakukan jual beli.
Untuk setiap jenis harta ini, ada jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan Zakatnya (yang disebut
nishab).
Yang Berhak Menerima
- Fakir >Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin >Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil >Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf >Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba sahaya >yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin >Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah >Mereka yang berjuang di jalan Allah SWT
- Ibnu Sabil >Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Untuk lebih jelasnya bisa anda konsultasikan ke http://www.infozakat.com
No comments:
Post a Comment